Keterangan
Kamis, 11 Juli 2002, rapat peripurna DPR-RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Tosari Widaja menyetujui RUU Usul Inisiatif tentang Likuidasi Bank. Masalah likuidasi bank pada dasarnya harus ditempatkan dalam konteks upaya restrukturisasi dan pembinaan sektor perbankan nasional. Oleh karena itu, diperlukan perangkat hukum dalam bentuk UU yang mengatur tentang likuidasi bank untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada kreditor, nasabah, dan dunia perbankan yang selama ini diatur melalui Peraturan Pemerintah.
CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Wasap ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)