Keterangan
Prajogo Pangestu, pemilik Barito Pacific Timber (BRPT), dipanggil DPR terkait penyertaan dana Taspen ke saham perusahaannya yang bakal go public sebanyak 49%. Penyertaan dana ini dicurigai sebagai insider trading yang terlarang dalam praktik pasar modal.
“Saya kan orang dagang dan saya mau menjual dagangan saya. Kalau you banyak duit ya saya akan cari you, sama juga. Insider trading itu bisa terjadi di perusahaan yang go public” ~ Prajogo Pangestu
“Kita menganut sistem bahwa kalau ada penyertaan, itu berarti membeli saham dari milik perusahaan. Nah, saham milik Taspen ini harganya Rp3000, dengan nominal Rp1000. Karenanya, Rp375 miliar, kalau dibagi 3000, keluarnya Rp125 juta. Ini yang dijual BPT kepada Taspen sebelum go public” ~ Kwiek Kian Gie
CATATAN:
Anda bisa menghubungi Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp 0878-3913-7459 (Pesan Cepat), jika:
– Kesulitan masuk di situs web warungarsip.co
– Jika dokumen yang Anda cari belum ada di situs web. Sebab, karena kemampuan penyimpanan yang tidak maksimal, sebagian besar kliping tidak bisa diunggah.