Keterangan
Masih ingat kasus sepakbola di Medan? Mengusut dan memperkarakan kasus yang melibatkan dua tersangka bandar suap dan sebelas pemain PSMS itu, ternyata tak gampang. Itu terlihat dari sikap kejaksaan yang terakhir: mengembalikan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) polisi karena dinilai kurang sempurna.
Dan tidak tanggung-tanggung. Seluruh penyidik polisi, yang dibagi dalam tiga berkas pemeriksaan, dikembalikan dengan petunjuk perlu disempurnakan lagi. Itu artinya pihak penyidik, dalam hal ini Polda Sumatra Utara, harus mengulangi lagi pemeriksaannya. Dari tiga berkas perkara yang dikembalikan itu, baru berkas tersangka Syarief Siregar SH dan Indra Alamsyah (satu berkas) selesai disempurnakan dan diserahkan kembali Kejaksaan Tinggi Sumatra Utra, Senin 10 Oktober 1988 lalu.
CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)