Masalah BKP Tertentu yang Bersifat Strategis (Business News, No 6808 Th. XLVI, 30 Agustus 2002)

Rp 0,00

Penerbit: Business News
Edisi: No 6808 Th. XLVI, 30 Agustus 2002, hlm.11
Tebal: 1 hlm
Produksi: Digital | PDF

Stok 20

SKU: KL_2874 Kategori: Label , ,

Keterangan

“Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2002 tanggal 23 Juli 2002 (BN No. 6793 hal. 11B-12B), telah dilakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 (BN No. 6595 hal. 15B-16B) tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan berlakunya PP No. 43 Tahun 2002, barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, tidak lagi termasuk BKP tertentu yang bersifat strategis. Demikian pula dengan bahan baku perak dalam bentuk butiran (granule) dan atau dalam bentuk batangan, serta bahan baku untuk pembuatan uang kertas rupiah dan uang logam rupiah. Apa konsekuensinya dengan tidak dimasukkan lagi segenap tiga jenis BKP tersebut dalam barang yang bersifat strategis? Artinya, atas impor dan penyerahan segenap tiga jenis barang tersebut tidak lagi dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.”

CATATAN: Jika sulit untuk login, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Wasap ~ 0878-39137-459 (Pesan Cepat)