Keterangan
“Tanggal 2 April yang lalu, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE-04/PJ.42/2002 (BN no.6747 hal.88) tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak. Intinya, SE tersebut menegaskan bahwa imbalan bunga yang diterima oleh Wajib Pajak berkenaan dengan pengembalian kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding, atau Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat adanya Keputusan Keberatan atau Banding, merupakan Objek Pajak Penghasilan. Sedangkan pengembalian sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan berdasarkan Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding, atau Surat Keputusan Pengurangan atau Peghapusan Sanksi Administrasi serta sanksi pidana berupa denda, bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan karena atas pembayaran sanksi tersebut sebelumnya tidak dapat dikurangkan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak.”
CATATAN: Jika sulit untuk login, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Wasap ~ 0878-39137-459 (Pesan Cepat)