Keterangan
“UU Subversi Harus Dicabut” — Halaman 18
Aberson Marle Sihaloho (Anggota DPR dari FPDI) memaparkan pandangan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang berlandaskan UUD 1945, sehingga undang-undang yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengannya. UU Subversi dinilai lahir untuk menangkal pengaruh kapitalis dan komunis pada masa lalu, sebuah kondisi yang sudah tidak relevan lagi saat ini. Oleh karena itu, regulasi ini sepatutnya dicabut dan penegakan hukum diserahkan pada hukum pidana umum.
“Hukum Tidak untuk Kepentingan Politik” — Halaman 18
Rita Serena Kalibonso (Kepala Pelayanan Umum YLBHI) menyoroti bahwa pemisahan tindak pidana politik yang dimasukkan ke dalam subversi sudah tidak cocok lagi dengan perkembangan zaman dan harus ditinjau kembali. Keberadaan KUHP dianggap sudah cukup memadai untuk mengatur hukum pidana secara utuh tanpa perlu adanya duplikasi aturan yang saling bertentangan. Penulis menegaskan perlunya perangkat hukum yang menjamin nilai-nilai kebebasan berpendapat dan berkeadilan, bukan yang multitafsir atau bersifat pasal “karet”.
“UU Ini Terlampau Melindungi Negara” — Halaman 18
Asmara Nababan (Anggota Komnas HAM) membahas proses pengkajian UU Subversi oleh Komnas HAM dengan target memberikan rekomendasi atau revisi kepada pemerintah. Regulasi yang ada dinilai dikritik tajam karena pasal-pasalnya cenderung membuat masyarakat takut dan membatasi hak berpendapat warga negara. Penulis menekankan bahwa tatanan hukum yang ideal harus berorientasi pada penghormatan HAM dan kedaulatan rakyat, bukan sekadar melindungi kekuasaan negara secara berlebihan.
CATATAN
Anda bisa menghubungi juru kunci Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp 0878-3913-7459 (Pesan Cepat), JIKA:
– Kesulitan masuk di situs web warungarsip.co
– Jika dokumen yang Anda cari belum ada di situs web. Sebab, karena kemampuan penyimpanan yang tidak maksimal, sebagian besar kliping tidak bisa diunggah.





