Keterangan
Pada 13 Juni 2020, Pengadilan Niaga memutuskan pailit PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (PT AJMI). Putusan itu berdasarkan permohonan kurator PT. Gharmala Sakti Sejahtera (dalam pailit), karena PT AJMI dinilai gagal membayar dividen tahun 1999 sebesar Rp. 32. 789. 856. 000.
Putusan teresebut membuat geger dunia usaha. Kontroversi tidak hanya muncul di dalam negeri. Kanada sebagai negara asal Manulife Finanncial Insurance yang juga memiliki saham mayoritas di PT AJMI juga mendesak pemerintah Indonesia agar bersikap tegas dalam menegakkan aturan hukum.
CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Wasap ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)