Perundangan Perburuhan (SIKAP_No. 7-8 Th V, 29 Februari 1952)

Rp 4.000,00

Penulis: –
Media: SIKAP_No. 7-8 Th V
Tahun: 1952
Halaman: 3, 11
Ukuran: 24. 6 MB

Versi Produksi: Digital/PDF
Lokasi Stok: Gudang Warsip

Stok 25

Keterangan

Seperti dikatakan di atas, maka segala peraturan RI dilapangan perburuhan berdasarkan cita-cita juga tercantum pada undang-undang Dasar Negara RI. Tetapi berhubung keadaan masyarakat yang sangat tidak stabil, antara lain karena perekonomiannya kocar-kacir, aparatur Negara tidak berjalan lancar, keamanan terganggu, maka peraturan-peraturan perburuhan tersebut diatas menemui banyak kesukaran dalam pelaksanaannya.

Suasana masyarakat itu yang menekan kehidupan kaum buruh, menyebabkan timbulnya pemogokan-pemogokan juga akibatnya dikuatirkan oleh pemerintah akan membawa keruntuhan negara. Oleh sebab kekuatiran pemerintah itu dikeluarkanlah Peraturan Kekuasaan Militer (Pusat) No. 1 th. 1951, yang sejak dijalankannya lazim disebut peraturan Larangan Mogok, meskipun peraturan itu melarang pula adanya penutupan perusahaan (lock out) oleh majikan.

Dapat dimengerti, bahwa peraturan ini menimbulkan protes keras dari pihak buruh yang memang dapat mengemukakan alasan-alasan yang kuat, diantaranya bahwa Peraturan Militer No. 1 itu memperkosa Undang-Undang Dasar Negara juga mengakui dengan tegas akan hak mogok.

Bagaimana juga, Peraturan Militer No. 1 tersebut menunjukkan dengan jelas bagaimana eratnya keadaan ekonomi, dengan syarat-syarat yang layak bagi kehidupan kaum buruh didalam masyarakat.

CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)