Keterangan
Harapan Nyonya Baji, janda dengan lima anak, untuk segera menempati rumah susun yang berdiri di bekas tanahnya belum terpenuhi. Kendati pembangunan rumah susun itu selesai sejak Maret lalu, tetapi tanahnya diminta Pemerintah Daerah untuk pendirian rumah susun itu, belum boleh menempati rumah itu. “Rumah tersebut belum bisa ditempati karena peraturan daerah rumah itu belum jadi,” kata Kepala Hubungan Masyarakat Pemerintah Daerah Ujungpandang, Tadjuddin.
Tetapi, Tadjuddin tidak semata-mata menunjuk faktor tidak ada peraturan daerah (Perda) yang menghalangi warga tak bisa menempati rumah di Kelurahan Lette, Kecamatan Mariso, Ujungpandang, itu. Pemerintah Daerah menolak rumah itu dengan alasan belum ada fasilitas listrik dan air.
CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)