Keterangan
“Insiden itu sebenarnya bukan semata-mata karena kasus Lia. Tapi merupakan akumulasi kemarahan masyarakat yang lama terpendam terhadap perilaku Goan yang dinilai angkuh dan serakah.”
Kliping berjudul “Tuduhan yang Memicu Amuk” dalam majalah UMMAT edisi 27 November 1995 mengulas kerusuhan massa hebat yang melanda Purwakarta, Jawa Barat.
Peristiwa tragis ini dipicu oleh dugaan salah tangkap dan tindakan kekerasan terhadap Lia Yulianawati (14), seorang siswi kelas III Tsanawiyah Pondok Pesantren Darussalam, Kasomalang, Subang.
Saat berbelanja di Toserba Nusantara milik Goan pada 15 Oktober, Lia menyadari uang di sakunya hilang ketika berada di depan kasir untuk membayar dua batang cokelat Silverqueen. Ketika ia keluar untuk meminjam uang kepada temannya, ia tidak sengaja membawa cokelat tersebut.
Akibat kelalaian itu, pihak satpam dan karyawan toko langsung menuduhnya mencuri dan menginterogasinya secara kasar. Lia dipaksa mengaku, ditampar berkali-kali oleh karyawan bernama Ida dan Iwan, dihukum membersihkan WC, serta dipaksa berlari mengelilingi ruangan toko sambil berteriak mengakui diri sebagai maling. Lia kemudian diserahkan ke polisi oleh istri Goan sebelum akhirnya dibebaskan.
Kabar mengenai perlakuan tidak manusiawi ini segera menyebar luas ke berbagai kota seperti Subang dan Bandung melalui selebaran yang dibumbui isu panas SARA.
Aksi protes massa dimulai pada Selasa malam, 31 Oktober 1995, di depan toko. Meski sempat ditenangkan oleh aparat keamanan serta pimpinan Pondok Pesantren Ibnu Sina, Abdullah Joban, massa yang datang kembali pada Rabu malam membengkak hingga mencapai 5.000 orang.
Situasi menjadi anarkis saat massa melempari batu dan merusak kendaraan serta rumah tinggal Goan. Puncaknya pada Kamis malam, gelombang amuk massa semakin brutal merusak fasilitas jalan protokol, pusat pertokoan Pasar Jumat, hingga memecahkan jendela kaca tiga gereja.
Kerusuhan akhirnya mereda setelah pemuka agama setempat dan Ketua MUI KH Athaillah menyiarkan imbauan damai melalui radio. Pasca-kejadian, aktivitas ekonomi seperti di Pasar Rebo mulai normal kembali walau penjagaan ketat masih dilakukan.
Tokoh masyarakat dan persaudaraan mahasiswa menilai konflik ini merupakan akumulasi kekesalan laten terhadap sikap pemilik toko, di samping adanya indikasi penunggangan oleh unsur kriminal.
Pimpinan pesantren, Ahmad Djuanda, menuntut agar kasus tuduhan palsu ini diselesaikan di pengadilan. Kapolres Purwakarta Letkol (Pol) Zaenal Arifin menyatakan pihak kepolisian telah menahan 58 tersangka pelaku kerusuhan dan memeriksa pemilik toko guna menuntaskan perkara secara adil.
CATATAN
Anda bisa menghubungi juru kunci Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp 0878-3913-7459 (Pesan Cepat), JIKA:
– Kesulitan masuk di situs web warungarsip.co
– Jika dokumen yang Anda cari belum ada di situs web. Sebab, karena kemampuan penyimpanan yang tidak maksimal, sebagian besar kliping tidak bisa diunggah.





