Tunjangan Hari Raya: Menghukum Bonus Lebaran (GATRA, 29 April 1995)

Rp 5.000,00

Penulis: Aries Margono, Waspada Santing
Penerjemah: –
Ilustrator: –
Fotografer: –
Media: GATRA
Edisi: No. 24/Tahun I
Tahun: 1995, 29 April
Halaman: 73
Ukuran File: 1,63 MB

  • Versi Produksi: Digital/PDF
  • Lokasi Stok: Gudang Warsip

Stok 24

SKU: KL_9232 Kategori: Label , , , ,

Keterangan

Kliping ini tentang dua pengusaha yang dihukum karena tidak membayar uang THR atau tunjangan hari raya kepada karyawannya. Kejadian ini pertama kali terjadi. Di Makassar, hakim tunggal Nyonya Ramlah Buloto menjatuhi hukuman 1 dan 2 bulan penjara kepada masing-masing pimpinan Hotel Karuwisi Indah dan PT Easthindo.

Peristiwa ini disebut oleh kliping ini sebagai jurispundensi baru di Indonesia.

CATATAN:

ANDA bisa menghubungi Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp 0878-3913-7459 (Pesan Cepat), jika:

– Kesulitan masuk di situs web warungarsip.co

– Jika dokumen yang Anda cari belum ada di situs web. Sebab, karena kemampuan penyimpanan yang tidak maksimal, sebagian besar kliping tidak bisa diunggah.