Keterangan
Kliping ini memuat wawancara eksklusif dengan Ketua Umum PRD, Budiman Sudjatmiko, di Rumah Tahanan Salemba setelah ia dijatuhi vonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Budiman menyatakan menolak putusan tersebut dan memilih untuk mengajukan banding, meskipun ia tetap konsisten tidak menggunakan tim pembela hukum formal.
Budiman merasa “rugi secara fisik” karena hukuman panjang tersebut memisahkan dirinya dari massa dan proses pemberdayaan rakyat secara langsung. Namun, secara emosional dan ideologis, ia merasa menang karena gerakan rakyat terus berlangsung.
Selain itu, Budiman juga meyakini meski organisasinya ditekan dan pemimpinnya dipenjara, inisiatif perlawanan rakyat (seperti aksi mogok dan demonstrasi) akan tetap hidup karena sudah menjadi kebutuhan masyarakat.
Yang juga menarik adalah munculnya perdebatan mengenai pidato politik Budiman Sudjatmiko yang dianggap hakim melecehkan peradilan (contempt of court). Pakar hukum menilai pidato tersebut adalah hak terdakwa, namun hakim menggunakannya sebagai alasan pemberat hukuman.
Narasumber:
Budiman Sudjatmiko
Loebby Loqman
Hendardi
CATATAN:
Anda bisa menghubungi juru kunci Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp 0878-3913-7459 (Pesan Cepat), JIKA:
– Kesulitan masuk di situs web warungarsip.co
– Jika dokumen yang Anda cari belum ada di situs web. Sebab, karena kemampuan penyimpanan yang tidak maksimal, sebagian besar kliping tidak bisa diunggah.





