Wawancara Sri Bintang Pamungkas: Ketika Cara Wajar Tidak Lagi Mempan

Rp 5.000,00

Penulis: A. Dhomiri
Media: TIRAS
Tahun: 1995, 26 Oktober, No.39, Thn.1
Halaman: 70
Ukuran: 1,6 MB

Versi Produksi: Digital/PDF
Kondisi File: terbaca/Terang
Lokasi Stok: Gudang Warsip

Stok 19

SKU: KL_9491 Kategori: Label , ,

Keterangan

“Saya melihat bahwa cara-cara yang wajar untuk mengkritik pemerintah itu sudah tidak mempan. Pemerintah tidak cukup sensitif memperbaiki perilakunya.”

“Saya sesungguhnya menggugat: Apakah negara hukum masih berlaku di Indonesia? Apakah kedaulatan rakyat masih berlaku? Apakah demokrasi masih jalan?”

Kliping ini memuat wawancara eksklusif dengan Sri Bintang Pamungkas, seorang tokoh vokal yang tengah melakukan langkah hukum tidak biasa pada masa itu: menggugat Presiden Soeharto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini dipicu oleh dua persoalan yang menimpa dirinya, yaitu proses recall (pemberhentian) dari keanggotaannya di DPR dan pencekalan ke luar negeri menyusul insiden demonstrasi di Jerman.

Dalam wawancara tersebut, Sri Bintang menjelaskan bahwa latar belakang gugatannya bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan upaya untuk menguji sistem hukum dan demokrasi di Indonesia. Ia menilai bahwa mekanisme kritik yang “wajar” melalui DPR/MPR atau Komnas HAM sudah tidak lagi efektif karena lembaga-lembaga tersebut dianggap tidak lagi sensitif terhadap aspirasi masyarakat. Baginya, menyeret pemerintah ke pengadilan adalah upaya untuk membuktikan apakah kedaulatan rakyat dan supremasi hukum masih eksis di tengah kekuasaan yang sangat dominan.

Terkait proses recall, Sri Bintang berargumen bahwa keputusan Presiden untuk meresmikan pemberhentiannya tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena tidak memenuhi syarat-syarat yang tertuang dalam UU Partai Politik (seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau melanggar syarat keanggotaan). Ia juga menyinggung posisinya di ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia). Ia secara tegas menyatakan tidak ingin melibatkan ICMI dalam masalah pribadinya agar organisasi tersebut tidak ikut terseret dalam konflik politiknya. Meski demikian, ia mengapresiasi rekomendasi dari Dewan Pakar ICMI yang menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam peristiwa di Jerman, sebuah dokumen yang menurutnya bisa menjadi bukti kuat di pengadilan untuk mementahkan tuduhan pihak kepolisian. Melalui jalur hukum ini, Sri Bintang ingin memberikan pelajaran bahwa warga negara pun memiliki hak untuk menggugat pemerintah jika terjadi ketidakadilan.

CATATAN

Anda bisa menghubungi juru kunci Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp 0878-3913-7459 (Pesan Cepat), JIKA:

– Kesulitan masuk di situs web warungarsip.co

– Jika dokumen yang Anda cari belum ada di situs web. Sebab, karena kemampuan penyimpanan yang tidak maksimal, sebagian besar kliping tidak bisa diunggah.