Keterangan
Kliping ini adalah usaha polisi menangkap Ketua PBSI Muchtar Pakpahan yang dituduh sebagai otak penghasut demonstrasi dan kerusuhan buruh di Kota Medan. PBSI adalah Persatuan Buruh Seluruh Indonesia.
Sebagai penghasut, Muchtar dijerat dengan Pasal 160, jo 170 KUHP dengan hukuman penjara 5 tahun.
Poltabes Medan berangkat ke Jakarta untuk menangkap Muchtar karena sering mangkir dari pemeriksaan.
Selama Muchtar diperiksa, Poltabes Medan kerap diserbu surat dari luar negeri, terutama dari kalangan LSM dan lembaga-lembaga perburuhan internasional. Mereka mengecam sikap yang melibatkan Muchtar dalam kasus perburuhan.
Selain Muchtar, tokoh buruh yang juga diseret ke penjara adalah Riswan Lubis. Riswan adalah sekretaris SBSI Medan.
CATATAN:
ANDA bisa menghubungi Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp 0878-3913-7459 (Pesan Cepat), jika:
– Kesulitan masuk di situs web warungarsip.co
– Jika dokumen yang Anda cari belum ada di situs web. Sebab, karena kemampuan penyimpanan yang tidak maksimal, sebagian besar kliping tidak bisa diunggah.